Alasan Mahfud MD Mundur Diungkap Oleh Hasto: Ada intervensi kasus, Eddy Hiariej bebas
Alasan mundurnya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam diungkapkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, salah satunya berhubungan dengan persoalan eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Hasto menyatakan hal tersebut dalam diskusi di Barikade 98 di Jakarta Pusat pada hari Senin (18/3).
Hasto menyatakan bahwa Prof Mahfud memerintahkan KPK untuk segera menangkap Wamenkum HAM karena dianggap sebagai kunci yang akan membuka kejahatan dalam sistem hukum.
Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan, Direktur PT Citra Lampia Mandiri. Kasus tersebut adalah contoh dari tindakan korupsi yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwajib.
Diduga pemberian suap terkait dengan pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM serta janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka KPK, Eddy memperoleh kemenangan setelah Hakim Estiono mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.
Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka Eddy oleh KPK tidak sah karena kurangnya alat bukti dalam penyidikan. Estiono menyatakan dalam pertimbangannya bahwa alasan pembatalan status tersangka tersebut adalah karena kurangnya bukti yang cukup pada saat penyelidikan.
Menurut Hasto, ada hal yang kurang tepat terkait hal ini. Ada campur tangan kekuasaan yang membuat Eddy terbebas dari tanggung jawabnya.
Menurut Hasto, salah satu alasan Prof Mahfud mengundurkan diri adalah karena ada intervensi dari kekuasaan yang menjadi motif utamanya. Hal tersebut menjadi faktor penting dalam keputusan Prof Mahfud untuk mundur dari jabatannya.
Ketika nilai-nilai idealisme tidak dapat dipertahankan lagi karena bangunan negara dihancurkan oleh ambisi kekuasaan, hukum bukan lagi simbol supremasi. Tutupannya.