Hakim MK Anwar Usman Terbukti Melanggar Kode Etik Lagi
Anwar Usman, yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, kembali dinyatakan melanggar etika karena tidak menerima vonis terkait Putusan 90.
Dalam putusannya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa Hakim Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, khususnya dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan berdasarkan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama.
Tambahan lainnya adalah menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Hakim Terlapor. Langkah tersebut diambil sebagai tindakan disiplin terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.
Putusan MK yang mengkabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden yang berumur minimal 30 tahun telah membuka peluang bagi Gibran Rakabuming, keponakan Anwar Usman, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Putusan tersebut menimbulkan polemik panjang, hingga Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) merasa bahwa putusan tersebut tidak adil. Akibatnya, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etika ke MK.
Baru-baru ini, MKMK dibentuk secara mendadak dan menyebabkan seluruh hakim MK dinyatakan melanggar kode etik dengan diberikan sanksi teguran lisan.
Anwar Usman mendapat sanksi yang lebih berat berupa pencopotan dari jabatan Ketua MK dan tidak diperbolehkan mengadili perkara yang mengandung konflik kepentingan. Suhartoyo kemudian menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dilaporkan oleh advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak setelah dikenai sanksi etik oleh MKMK. Laporan Zico merujuk pada keterangan pers Anwar Usman setelah menerima sanksi tersebut pada 8 November 2023.
Anwar Usman mengeluarkan pernyataan yang dianggap merendahkan harga diri MKMK dan MK, serta disebut menyangkal putusan dengan mengatakan bahwa ada skenario untuk membunuh karakternya.
Beberapa kalimat Anwar Usman yang dikutip oleh Zico dalam konpers tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
‘... saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnudzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir…’
‘... meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK…’
“...Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum…”
Menurut Zico, pernyataan-pernyataan Anwar Usman melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan serta meragukan keabsahan putusan MKMK. Zico memandang bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap putusan MKMK.
Anwar Usman dilaporkan telah melawan putusan MK lewat gugatan yang diajukan ke PTUN selain dari pernyataannya. Tindakan ini merupakan langkah untuk merebut kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Laporan Zico tersebut akhirnya terbukti kebenarannya oleh MKMK. Hal ini menjadi bukti kesaksian yang valid atas informasi yang disampaikan oleh Zico.
Anwar Usman masih menahan diri dari memberikan komentar mengenai putusan tersebut. Namun, terkait gugatannya di PTUN, Anwar Usman membela bahwa hal tersebut bukan hanya terkait dengan jabatannya, melainkan juga menyangkut harkat, martabat, dan harga dirinya.
Anwar Usman menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi lagi, karena bagi Anwar, jabatan tersebut tidak memiliki arti yang lebih penting daripada harkat, martabat, dan harga diri. Hal tersebut diungkapkan Anwar Usman usai menjalani sidang etik di kantor MKMK pada Senin (18/3).