Komentar Pengamat Tentang Tuntutan Diskualifikasi Prabowo di Pemilu 2024


Komentar Pengamat Tentang Tuntutan Diskualifikasi Prabowo di Pemilu 2024


Ubedilah Badrun, seorang analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta, menyatakan bahwa kemungkinan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat meyakinkan hakim.


Tim TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin sama-sama menyuarakan tuntutan agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan meminta Pemilu dilaksanakan kembali di seluruh Indonesia.


Menurut Ubedillah, jika kubu 01 dan 03 memiliki bukti empirik yang valid tentang kecurangan TSM, kemungkinan pasangan pemenang akan didiskualifikasi. Namun, tanpa bukti yang meyakinkan, sangat sulit bagi MK untuk mengabulkan gugatan tersebut.


Meskipun begitu, Ubedillah memberikan catatan bahwa peluang gugatan 01 dan 03 ke MK sulit dikabulkan jika berfokus pada angka atau kuantitas perolehan suara. Namun, jika gugatannya bersifat kualitatif mengenai potensi kecurangan secara TSM disertai data yang valid dan meyakinkan, maka peluang untuk dikabulkan menjadi terbuka.


Alat bukti politisasi bansos dari kedua kubu perlu ditinjau untuk hak angket DPR. Bukti keterlibatan struktur kekuasaan dari presiden hingga aparat di level desa perlu dikemukakan dalam gugatan TSM di MK sebagai bukti sistematis dan terjadinya secara masif.


Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024, sedangkan kubu Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan mereka pada Sabtu, 23 Maret 2024.


Kedua kubu meminta agar pemilu diulang tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Mereka mengkritisi proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang dinilai melanggar konstitusi, hukum, dan etika sesuai putusan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


Pasangan Anies-Muhaimin mendapat 24,95 persen suara berdasarkan rekapitulasi KPU. Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih suara tertinggi sebesar 58,58 persen, disusul oleh Ganjar-Mahfud dengan 16,45 persen suara.

LihatTutupKomentar