KPU Menuduh Argumen Anies-Muhaimin Tidak Jelas Saat Persidangan Mahkamah Konstitusi



KPU Menuduh Argumen Anies-Muhaimin Tidak Jelas Saat Persidangan Mahkamah Konstitusi


KPU menilai alasan dalam permohonan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak jelas dan kabur, sehingga meminta penjelasan lebih lanjut.


Dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas dalam mendalilkan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).


Menurut Hifdzil, Anies-Muhaimin tidak mengajukan gugatan PHPU meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili perselisihan hasil Pemilu. Hal ini menurutnya sangat disayangkan karena dapat memicu ketidakadilan dalam penetapan hasil Pemilu.


Menurut Hifdzil, Anies-Muhaimin mengutip hal-hal terkait nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang massif untuk memengaruhi pemilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.


Pihak tersebut menilai bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin alias Cak Imin tidak menjelaskan secara rinci mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya perkara, serta dasar hukum yang digunakan.


Hifdzil juga mengungkapkan eksepsi atau keberatan KPU lainnya. KPU menilai bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Agung.


Menurutnya, Tim Hukum Nasional AMIN harus menyusun ulang format permohonan PHPU agar sesuai dengan pedoman penyusunan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi karena format permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal.


Hifdzil tegas bahwa permohonan pemohon harus ditolak atau tidak bisa diterima.


Sebelumnya, anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi diduga mendorong atau membiarkan para menteri dalam kabinetnya untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Perlindungan kampanye yang dilakukan oleh para menteri tersebut mendukung Prabowo-Gibran.


Dalam sidang perdana gugatan hasil pilpres 2024 di MK, Rabu, 27 Maret 2024, Bambang menyatakan bahwa Jokowi terlibat dalam menggerakan atau membiarkan beberapa anggota menteri kabinet dan pejabat negara terlibat dalam kampanye paslon 02.


Beberapa menteri yang diduga melakukan kampanye untuk memenangkan Prabowo-Gibran disebutkan oleh Bambang, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang disinyalir telah melakukan politisasi pemberian bantuan sosial di warga Mandalika, NTB.


LihatTutupKomentar