Otto Hasibuan Dalam Sidang MK: Rakyat Dituduh Memilih Prabowo Karena Bansos!
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran memberikan tanggapan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 oleh Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi. Mereka menyatakan bahwa dalil gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud hanya berisi asumsi belaka.
Permohonan paslon nomor satu dan nomor tiga dalam persidangan ini dipenuhi dengan asumsi dan narasi yang mengarah pada opini bahwa kekalahan mereka disebabkan oleh adanya kecurangan pemilu. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).
Otto menyoroti narasi yang digaungkan oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tentang kecurangan dan bantuan sosial di balik kemenangan Prabowo-Gibran, yang dianggapnya menyakitkan bagi masyarakat yang telah memilih pasangan tersebut.
Otto menyatakan bahwa narasi yang dibangun mengenai rakyat memilih Prabowo-Gibran karena kecurangan dan bansos sangat menyakitkan bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut benar-benar melukai hati masyarakat.
Menurut Otto, asumsi yang dibangun tersebut seakan meremehkan hak rakyat Indonesia untuk memilih calon presiden dalam Pilpres 2024 secara bebas dan independen.
Otto menyatakan bahwa penolakan terhadap hak mayoritas masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihannya sendiri terjadi karena rakyat memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dengan penuh cinta dan keinginan. Menurutnya, Prabowo-Gibran dipilih karena dianggap cocok menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Menurut Otto, kemenangan Prabowo-Gibran merupakan hasil dari pilihan rakyat Indonesia yang murni. Dia juga menyatakan bahwa tuduhan kemenangan Prabowo-Gibran karena penyaluran bansos dapat melukai perasaan masyarakat Indonesia.
Rakyat Indonesia memilih berdasarkan hati nurani. Tudingan terhadap pemilihan karena bansos dan kecurangan sangat melukai hati mayoritas rakyat Indonesia yang memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai, ungkap Otto.