Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ditunda, Ini Alasan KPU


 

Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ditunda, Ini Alasan KPU


Penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU dijadwalkan tidak dilakukan pada hari Senin (18/3/2024) di Jakarta.


KPU mengalami keterlambatan dalam menetapkan hasil Pemilu 2024 karena mereka masih melakukan rekapitulasi suara di 5 provinsi dan diperkirakan akan selesai pada hari Selasa. Penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU akan dilakukan setelah selesai rekapitulasi suara di 5 provinsi tersebut.


Provinsi-provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua. Semua provinsi tersebut merupakan bagian dari wilayah Indonesia.


Menurut August Mellaz, anggota KPU, proses rekapitulasi dapat selesai pada tanggal 18 atau 19 Maret di Kantor KPU Jakarta Pusat.


Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan bahwa PDI-P unggul di Kuala Lumpur.


Pada hari ini, KPU telah selesai menghitung suara PPLN Kuala Lumpur. Hal tersebut menunjukkan selesainya proses penghitungan suara yang dilakukan KPU.


KPU pada awalnya yakin bisa menyelesaikan penghitungan suara lima provinsi tersebut dalam waktu yang bersamaan.


Mellaz menyatakan bahwa KPU akan menyelesaikan proses rekapitulasi dua wilayah terlebih dahulu, yaitu Papua Barat Daya dan Jawa Barat.


Rekapitulasi tiga provinsi selanjutnya akan berlanjut pada pagi Selasa.


Polri telah menyiagakan 4.992 personel untuk mengawal pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu, menjadi tindakan yang wajib diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses tersebut.


Menurut Mellaz, KPU baru akan membahas kapan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 setelah selesai rekapitulasi. Hal tersebut akan menjadi hasil resmi dari Pemilu 2024.


"Setelah rekap selesai, kami akan membahasnya terlebih dahulu di pleno sebelum menetapkannya. Tanggal 20 mungkin akan diputuskan, namun yang pasti kami memiliki waktu hingga 20 Maret untuk memiliki ruang gerak," ujar Mellaz.


Mellaz menyatakan bahwa terdapat beberapa hambatan yang menghambat rekapitulasi hasil perhitungan suara lima provinsi dilakukan secara simultan. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa kelima provinsi tersebut sudah siap dilakukan rekapitulasi.


Menurut Mellaz, kemungkinan terjadinya penerbangan juga dipengaruhi oleh kesiapan situasi di daerah. Namun, jika secara prinsip daerah tersebut telah siap, tinggal mereka datang ke sini saja.


KPU berencana menyelesaikan rekapitulasi suara nasional untuk 5 provinsi tersisa. Pemantauan hasil pemilu di daerah tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan cermat.


KPU akan mengumumkan hasil pemilu setelah menyelesaikan rekapitulasi suara di lima provinsi yang tersisa pada Minggu (17/3/2024).


Menurut Komisioner KPU Idham Holik, setelah semua proses selesai, Ketua KPU RI akan segera menetapkan keputusannya.


LihatTutupKomentar