Fakta Baru dalam Sidang SYL: Cucu Menjadi Staf Ahli - Pembelian iPhone Ditanggung oleh Karyawan


Digadang-gadang, kerabat dari Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah menggunakan fasilitas berupa kendaraan pemerintah milik Kementerian Pertanian. Penggunaan tersebut berlangsung cukup lama, yaitu selama tiga tahun.


Pernyataan yang disampaikan oleh Fadjry Djufry, pemimpin Badan Standardisasi Alat Pertanian, pada Rabu (22/5) di Pengadilan Korupsi Jakarta, mengungkapkan peran penting dirinya sebagai saksi bagi SYL dan lainnya. Sebelum berperan dalam posisi tersebut, Djufry mengepalai Badan Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Pertanian.


Selama persidangan, jaksa mempertanyakan Fadjry mengenai suatu permohonan pinjaman barang yang ditujukan untuk putra dari SYL, yang dikenal dengan nama Andi Tenri Bilang Radisyah atau yang akrab disapa Bibi.


Fadjry awalnya menegaskan bahwa tidak ada pinjaman yang ia lakukan. Akan tetapi, begitu jaksa mengungkap fakta mengenai kendaraan roda empat, Fadjry tersadar dan langsung mengadvokasi dirinya.


"Ya, benar adanya bahwa ini adalah kendaraan sewaan. Kami telah menyediakannya untuk dipergunakan selama beberapa tahun lamanya," ungkap Fadjry dengan nada profesional.


Kendaraan terkait yang menjadi perbincangan ialah Toyota Nav1, yang juga berfungsi sebagai transportasi resmi dari Kementerian Pertanian.


"Kendaraan kenegaraan," tutur Fadjry dengan nada profesional.


Fadjry mengungkapkan bahwa ia pernah terdengar informasi terkait pinjaman yang dilakukan oleh kerabat dari SYL, yang mana menjabat sebagai konsultan hukum di kementerian pertanian. Walaupun demikian, Fadjry tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran dari isu tersebut.


Berdasarkan pengakuan dari Fadjry, Panji, yang menjabat sebagai asisten SYL, merupakan pihak yang melaporkan mengenai isu peminjaman kendaraan roda empat.


"Fadjry mengulangi permintaan Panji, 'Siapkan kendaraan untuk Bibi,' dengan penuh penekanan," tulis seorang jurnalis dengan gaya reportasenya.


"Untuk jangka waktu berapa lama ini berlangsung?"


"Fadjry menyatakan periode '2020 hingga 2023'," dengan pertuturan jurnalistik yang terstruktur dan profesional.


Rapat SYL: Pejabat Departemen Pertanian Mendiskusikan Kontribusi Rp 825 Juta untuk Penyembelihan Sapi dalam Tradisi Kurban.


Seorang sumber di lingkungan Kementerian Pertanian mengungkapkan bahwa terdapat arahan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk melaksanakan pengumpulan hewan kurban berupa sapi. Menurut informasi yang diperoleh, hanya dari satu entitas di bawah naungan Kementerian Pertanian, dana yang terkumpul mencapai angka Rp 825 juta.


Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementan, Bekti Subhagja, mengisyaratkan hal tersebut.


"Pada hari Rabu (22/5), dalam lanjutan sidang pengadilan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menelusuri lebih dalam mengenai permintaan sapi tersebut."


"Apakah ada alokasi dana khusus untuk sapi tersebut di Balitbang? Apakah mereka memiliki anggaran khusus untuk pengadaan sapi seperti itu?" kuesioner dari KPK.


"Bekti merespons dengan tegas, \"Tidak ada sama sekali.\"


"Di mana sumber dana sebesar Rp 825 juta ini berasal?" inkuiri jaksa lebih lanjut.


Dalam penjelasannya, Bekti menyoroti adanya petunjuk dari Biro Umum Kementerian Pertanian yang mewajibkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kurban.


Berdasarkan keterangan saksi, putra SYL disebutkan seringkali merekomendasikan individu untuk memegang pos di Kementerian Pertanian.


Diketahui bahwa anak dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Kemal Redindo Syahrul Putra, seringkali berpartisipasi aktif dalam penunjukan posisi di kementerian Pertanian (Kementan), termasuk dalam penempatan posisi yang strategis.


Berdasarkan pengungkapan yang disampaikan oleh Jaksa Pemberantas Korupsi, Zulkifli yang menjabat sebagai Pimpinan Bagian Organisasi dan Personalia Kementerian Pertanian, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus SYL dan sejumlah terdakwa lainnya.


Pada awalnya, penuntut umum menanyakan alasan unit dalam Kementerian Pertanian (Kementan) sering kali membicarakan desakan nama dari Dindo, julukan anak SYL, meski desakan tersebut tidak berasal dari unit Kementerian Pertanian itu sendiri. Menyikapi pertanyaan tersebut, respons Zulkifli dianggap membingungkan dan tidak jelas. Hingga pada akhirnya, hakim berinisiatif untuk mengendalikan proses pertanyaan.


"Pak Zulkifli, tadi Anda menyebutkan bahwa proposal tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bukan? Lantas, saya mengerti bahwa Anda mengusulkan seorang individu untuk menempati posisi tertentu dalam kementerian. Anda juga menyebutkan bahwa proposal ini telah dibahas. Tetapi pertanyaannya, mengapa proposal tersebut tidak ditolak di awal mengingat individu tersebut berasal dari luar? Itu yang ingin Saya ketahui," tegas majelis hakim.


"Mengapa Anda perlu menerima dan mendiskusikan meski itu merupakan ide dari orang lain?" lanjutnya.


Dalam responsnya, Zulkifli menganggap hal tersebut hanya sebagai saran yang kemudian dibicarakan.


"Kami telah menyampaikan saran tersebut kepada Sekretaris Jenderal, pimpinan kami, dan kepada pejabat tingkat tinggi seperti Direktur Jenderal TP dan PSP," kata Zulkifli. Namun, hakim memotong penjelasannya.


"Hakim kembali mempertanyakan, "Apakah Anda sudah sejak awal mengetahui bahwa proposal ini diajukan oleh Bapak Dindo? Anda sudah memahami bahwa yang mengajukan ini adalah Bapak Dindo, benar?"


"Benar, saya telah mengetahui," respons Zulkifli.


"Apakah Anda telah menyampaikan proposal tersebut ke Sekretaris Jendral? Kemudian, Anda mengajukan deretan nama yang telah disarankan oleh Dindo ke Sekretaris Jendral, bukan?" ungkap majelis hakim.


"Betul," konfirmasi Zulkifli sekali lagi.


Majelis hakim kemudian menggali lebih dalam informasi. Hakim bertanya, apakah Sekretaris Jenderal (Sekjen) memiliki pengetahuan tentang asal-usul daftar nama yang diajukan oleh Zulkifli, yang berasal dari Dindo. Zulkifli mengklaim bahwa semua orang, dari Sekretaris Jenderal hingga pejabat tingkat tertinggi di Kementerian Pertanian, mengetahui hal tersebut.


Tak Disangka, Putra keturunan SYL Menjadi Konsultan Ahli di Kementerian Pertanian, Menerima Penghasilan 10 Juta Rupiah Setiap Bulan.


Adalah Fakta bahwa Andi Tenri Bilang Radisyah, lebih dikenal sebagai Bibi, yang merupakan keturunan langsung dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), memperoleh kompensasi bulanan dari Kementerian Pertanian (Kementan), yang jumlahnya meraih hingga Rp 10 juta.


Pada persidangan tindak pidana korupsi di Jakarta pada hari Rabu (22/5), Rininta Octarini, sekretaris pribadi Menteri Pertanian, memberikan kesaksian yang mengungkapkan rahasia tersembunyi dalam kasus SYL.


"Apakah Anda mengetahuinya?" Jaksa penuntut KPK menanyakan hal tersebut kepada Rini.


"Rini mengonfirmasi bahwa hal tersebut telah pernah terjadi," tulis jurnalis tersebut.


"Siapakah individu tersebut?" tanya penuntut umum dengan nada lanjutan.


"Keturunan pejabat negara," itulah jawaban yang diberikan oleh Rini.


"Dalam pengetahuan Anda, apakah pernahkah ia (Bibi) menerima pembayaran honorarium sejumlah Rp 10 juta?" demikian pertanyaan yang diajukan oleh jaksa.


"Memang," konfirmasi Rini.


Dalam penyelidikannya, jaksa menyelidiki bagaimana Rini mengetahui tentang penghasilan Bibi sebesar Rp 10 juta. Rini berpendapat bahwa informasi tersebut berasal langsung dari Biro Hukum. Pasalnya, Bibi menempati posisi spesialis senior di Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dalam Kementerian Pertanian.


Menggunakan iPhone, Parfum dan Bahkan Pin Emas, SYL Mengajukan Klaim Biaya kepada Staf Kementan.


Disebutkan dahulu bahwa Syahrul Yasin Limpo, yang sebelumnya mengepalai Kementerian Pertanian, tercatat memerintahkan beberapa item kepada bawahannya. Dana yang digunakan untuk memperoleh item tersebut ternyata diperoleh dari pihak staf Kementerian Pertanian.


"Rininta Octarini, yang bertindak sebagai petugas protokol Menteri Pertanian, membeberkan informasi tersebut saat memberikan kesaksiannya di hadapan para terdakwa SYL dan lainnya dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Rabu (22/5)."


Rininta mengungkapkan bahwa SYL beberapa kali mendesak permintaan pendistribusian beberapa item. Permintaan itu berkisar dari telepon genggam, pewangi, hingga peniti berbahan emas.


"Rininta mengungkapkan, tak jarang dirinya meminta untuk diberikan hadiah berupa parfum, telepon genggam, atau kacamata. Bahkan dirinya pernah diberikan sebuah pin berlapis emas dengan motif jabatan menteri," ungkap Rininta.


Saat itu, prosesor mencatat sejumlah item yang diduga diminta oleh SYL seperti yang dikonfirmasi Rininta dalam berkas percakapannya. Daftarnya mencakup gadget termutah seperti Samsung Z Fold dan iPad, dan Rininta mengakui kebenaran dari klaim tersebut.


Dalam pernyataannya lanjut, Rininta menunjukkan bahwa SYL biasanya meminta suatu barang sambil mendeskripsikan dari direktorat mana dana tersebut harus diperoleh di Kementan.


"Sebuah insiden mencakup saat Menteri merasa perlu untuk menggunakan iPad. Pada titik itu, beliau mengarahkan permintaannya kepada departemen Penelitian dan Pengembangan," ungkap Rininta.


Sebagai ilustrasi lain, misalnya saat memohon pembelian parfum. Pihak dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) bertanggung jawab atas penyelesaian tagihan tersebut.


"Sejauh ingatan saya, ada pesanan parfum," kata Rininta, berbicara seperti seorang profesional.


""Siapa yang menanggung biaya?" inquiri penuntut hukum."


"\"PSP,\" ungkap Rininta dengan tegas."


"Menurut konteks waktu, Pak Menteri menyarankan untuk menanyakan merk parfum yang digunakan oleh Pak Ali Jamil (Direktur Jenderal PSP). Sehingga, saya kemudian melakukan koordinasi dengan sekretaris pribadi Pak Ali Jamil," ungkapnya.


Di samping itu, sebuah permohonan telepon genggam yang tanggung jawab biayanya ditujukan kepada departemen sumber daya manusia, juga telah diajukan.


"\"Perangkat pintar buatan Apple,\" ungkap Rininta," tulis jurnalis profesional.


LihatTutupKomentar